Hal itu mengemuka saat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima
Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.
Keduanya didakwa meberikan suap bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching.
Veronika dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah manyan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.